9 Juni 2015

Bunga Haram, Bagi Hasil Halal. Just It!



Perkenalan intens dengan produk keuangan syariah kurang lebih 11 tahun yang lalu yaitu pada waktu menjadikannya sebagai bahan skripsi. Pilihan jatuh pada dunia perbankan. Perbankan syariah tepatnya. Alasan pertama karena pada prakteknya saya lebih mengenal   perbankan ketimbang asuransi atau pasar modal. Minimal saya telah menjadi nasabah di bank konvensional. Kedua, informasi yang saya peroleh pada masa itu, dibalik perkembangannya yang pesat perbankan syariah mengalami kendala dalam mengendalikan likuiditas secara efisien. Banyak dana yang masuk namun kesulitan dalam meyalurkan kembali. Hal tersebutlah yang membuat saya tertarik untuk mengupas lebih dalam.

Hal mendasar yang membedakan bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip yang dianut. Bagi umat muslim, sistem bunga (riba) itu dilarang. Riba sendiri berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjaman (Wikipedia Indonesia). Riba dapat memberikan keuntungan besar disatu pihak namun kerugian besar di pihak lain. Sedangkan Bank konvensional sendiri justru menggunakan bunga sebagai imbalan baik bagi bank atau nasabahnya.
Perbedaan Bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada table berikut :

Bank Syariah
Bank Konvensional
Investasi
Melakukan investasi yang halal saja
Melakukan investasi yang halal dan haram

Orientasi
Berorientasi pada profit dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akherat
Berorientasi hanya pada profit
Hubungan dengan nasabah
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur - debitur

Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Tidak terdapat dewan sejenis
Prinsip
Bagi hasil
-          Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi
-          Besarnya rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
-          Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
-          Kerugian ditanggung bersama
-          Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
-          Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Bunga
-          Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
-          Bersarnya prosentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
-          Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
-          Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
-          Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
-          Eksistensi bunga diragukan

  Sumber : dimuat pada beberapa blog
Secara teori yang saya pelajari begitulah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Namun pada prakteknya tidak semua orang paham dengan hal di atas. Pertimbangan nasabah memilih untuk menabung di bank syariah lebih kurang hanya terpusat pada prinsip syariahnya saja. Sistem bunga itu haram dan bagi hasil halal.  Saya pada khususnya yang pada tahun 2011 menjadi nasabah bank syariah (Bank Muamalat) pun tidak ambil pusing dengan detail perbedaan. Cukup dengan embel-embel syariah, hati terasa lebih mantab, tenang dan nyaman tentunya. Mungkin karena nominal simpanan saya tidak besar sehingga kurang memperdulikan bagi hasil yang didapat.
Jika ingin membahas lebih detail mengenai produk, baik bank syariah maupun bank konvensional mempunyai produk yang hampir sama. Ada giro, tabungan, deposito, kredit atau yang dalam perbankan syariah disebut pembiayaan. Tujuan masing-masing produk saya rasa sama. Sekali lagi yang membedakan adalah cara memperlakukan “imbalan” bagi kedua belah pihak (bank dan nasabah). Imbalan yang halal atau yang haram. Dan bagaimana cara memperoleh imbalan tersebut (investasi), apakah dari investasi yang halal atau haram. Menurut saya itu mengapa perbankan syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berbeda dengan bank konvensional yang hanya memiliki dewan komisaris saja. Pada perbankan syariah benar-benar dilakukan pengawasan terhadap implementasi sistem dan produk agar tetap sesuai dengan syariah islam.

Kolom curcol :
Sebagai nasabah baik di bank syariah maupun konvensional, jujur sebagian besar transaksi keuangan lebih sering saya lakukan dengan menggunakan tabungan di bank konvensional. Karena hampir semua relasi, customer dan distributor saya, dominan menggunakan dua bank konvensional. Tapi untuk urusan kemantaban hati tetaplah Aku Cinta Keuangan Syariah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar